Hero

Tentang Kami

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk mendukung keberlanjutan pembangunan pertanian nasional.

Berita

Pioner Cetak Sawah Masyarakat, Reinardus Ndiken Buktikan Masyarakat Adat Merauke SiapBertransformasi
Pioner Cetak Sawah Masyarakat, Reinardus Ndiken Buktikan Masyarakat Adat Merauke SiapBertransformasi

2026-01-27 11:15:02

Pioner Cetak Sawah Masyarakat, Reinardus Ndiken Buktikan Masyarakat Adat Merauke Siap Bertransformasi

Selengkapnya
Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia
Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia

2026-01-25 10:11:21

Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia

Selengkapnya
Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik
Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik

2026-01-22 19:08:44

Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik

Selengkapnya
Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi
Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi

2026-01-21 13:28:00

Beras Ilegal Bukan Sekadar Kerugian Negara, Mentan Amran: Ancaman Bagi Petani dan Motivasi Produksi

Selengkapnya
Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah
Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

2026-01-20 15:17:34

Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

Selengkapnya
Stok Beras Nasional Tinggi, Mentan Amran Tegaskan: Tidak Ada Alasan Kepri Kekurangan Beras
Stok Beras Nasional Tinggi, Mentan Amran Tegaskan: Tidak Ada Alasan Kepri Kekurangan Beras

2026-01-20 13:07:55

Stok Beras Nasional Tinggi, Mentan Amran Tegaskan: Tidak Ada Alasan Kepri Kekurangan Beras

Selengkapnya

Organisasi

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, berdasarkan Perpres No. 192 tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat jenderal Lahan dan Irigais Pertanian menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; 4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; 5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi; dan 7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sekretariat Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: (1) koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang lahan dan irigasi pertanian; (2) pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian; (3) koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; (4) koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; (5) koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; (6) koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; dan (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.

Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian ynag mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.

Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Pelindungan dan Optimalisasi Lahan adalah unit kerja eselon II lingkup Ditjen lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan konservasi, dan optimasi lahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; dan (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.

Direktorat Penyediaan Lahan

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Penyediaan Lahan adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan lahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.

Direktorat Irigasi Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Irigasi Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang irigasi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; (5) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; dan (6) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.

Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian

Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Sesuai dengan Permentan No 2 tahun 2025, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian adalah unit kerja Eselon II dibawah Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; (3) koordinasi dan fasilitasi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; (5) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; (6) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; dan (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.

Pejabat

Dr. Ir. Hermanto, M.P.

Direktur Jenderal Selengkapnya

Dhani Gartina, S.Kom, M.T

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Selengkapnya

Direktur Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian

Dr. Andy Wijanarko., S.P., M. Si. Selengkapnya

Plt. Direktur Perlindungan dan Optimalisasi Lahan

Asmarhansyah, S.P., M. Sc., Ph. D. Selengkapnya

Direktur Penyediaan Lahan

Geloria M. K. Br. Ginting., S.P., M.M., M. Sc. Selengkapnya

Direktur Irigasi Pertanian

Dhani Gartina S.Kom., M.T. Selengkapnya

Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian

Asmarhansyah, S.P., M. Sc., Ph. D. Selengkapnya